- Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
- Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik
- Membantu meletakkan dasar ke arah sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya
UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003
- Pasal 28 (1) : Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar
- Pasal 28 (2) : Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal
- Pasal 28 (3) : Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar